Thursday, August 27, 2009

peminta-minta

Islam sangat mencela pemalas dan membatasi ruang gerak peminta-minta serta mengunci rapat semua bentuk ketergantungan hidup dengan orang lain, namun Al Qur’an sangat memuji orang yang bersabar dan menahan diri dengan tidak meminta uluran tangan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup karena tindakan tersebut akan menimbulkan berbagai macam keburukan dan kemunduran dalam kehidupan.

Imam Ibnul Jauzi berkata: Tidaklah ada seseorang yang malas bekerja melainkan berada dalam dua keburukan; pertama; menelantarkan keluarga dan meninggalkan kewajiban dengan berkedok tawakkal sehingga hidupnya menjadi batu sandungan orang lain dan keluarganya berada dalam kesusahan, kedua; demikian itu suatu kehinaan yang tidak menimpa kecuali pada orang yang hina dan gelandangan, sebab orang yang bermartabat tidak akan rela kehilangan harga diri hanya karena kemalasan dengan dalih tawakkal yang sarat dengan hiasan kebodohan, sebab boleh jadi seseorang tidak memiliki harta tetapi masih tetap punya peluang dan kesempatan untuk berusaha. [1]

Seorang muslim harus berusaha hidup berkecukupan, memerangi kemalasan, bersemangat dalam mencari nafkah, berdedikasi dalam menutupi kebutuhan, dan rajin bekerja demi memelihara masa depan anak agar mampu hidup mandiri dan tidak menjadi beban orang lain, sebab pemalas yang menjadi beban orang dan pengemis yang menjual harga diri merupakan manusia paling tercela dan sangat dibenci Islam seperti yang telah ditegaskan dalam sebuah hadits dari Abdullah Ibnu Umar bahwasannya Nabi bersabda: Tidaklah sikap meminta-minta terdapat pada diri seseorang di antara kalian kecuali ia bertemu dengan Allah sementara di wajahnya tidak ada secuil dagingpun. [2]

Yusuf bin Asbath berkata bahwa Sufyan Ats Tsauri berkata kepadaku: Aku meninggalkan harta kekayaan sepuluh ribu dirham yang nanti dihisab oleh Allah, lebih aku cintai daripada aku hidup meminta-minta dan menjadi beban orang lain. [3]

Footnote:
1. Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, Hal: 303.
2. H.R Bukhari, Muslim dan Nasa’i dalam sunannya.
3. Jami’ Bayanul Ilmi wa Fadhlih, Ibnu Abdul Bar. Juz 2 hal, 33.

sumber:pengusahamuslim.com

0 comments:

Post a Comment