Duniaseluruhnya dengan aneka ragam media masanya sedang memperhatikan fenomena menyebarnya virus flu babi. Sebenarnya ini hanyalah satu dari sekian peringatan Allah kepada umat manusia agar kembali bertaubat dan berjalan diatas perunjukNya. Sekali lagi kemaksiatan menjadi biang penyebab kemurkaan Allah dan menjadi sebab kehancuran umat manusia ini. Namun ironisnya manusia lupa terhadap ini semua, mereka hanya menyandarkan hal itu kepada bencana dan sebab materi saja. Bukankah flu babi ini bukan yang pertama kali terjadi? Sudah diketahui jauh sebelum ini namun masih dapat diisolasikan. Contohnya jenis Virus ini (type A H1N1 virus) pertama kali diisolasi dari babi pada tahun 1930. Di Amerika Serikat sendiri, hanya subtipe H1N1 lazim ditemukan di populasi babi sebelum tahun 1998. Sejak akhir Agusuts 1998, subtipe H3N2 telah diisolasi juga dari babi.
Namun kasus kematian manusia dengan sebab virus flu babi ini memang baru menyebar dengan sangat bombastis di beberapa waktu ini. Sebut saja Mexico mencapai jumlah 150 an orang meninggal disebabkan virus ini dan itu masih akan bertambah. Akhirnya sebagian orang menamakannya flu mexico. Karena itulah presiden Mexico memerintahkan untuk menghentikan seluruh pekerjaan dan aktifitas diluar rumah dan melarang orang keluar rumah selama lima hari untuk mengatasi bahaya penyakit ini dan menghalangi penularannya serta upaya untuk memberantas dan mencegahnya. Akibatnya kerugianpun diderita negara mexico?, sebut saja maskapai penerbangannya saja merugi milyaran dolar dengan sebab berhenti dan ditundanya penerbangan dari lauar negeri ke Mexico dan dari Mexiko keluar negeri. Wabah flu babi inipun mulai merebak dinegara-negara lainnya dengan sebab pernafasan dan interaksi sehingga mengkhawatirkan mereka. Hal ini Nampak dari upaya-upaya preventif mereka dengan memeriksa orang asing yang masuk kenegaranya.
Nah dalam tulisan singkat dan tergesa-gesa ini saya ingin menyampaikan sikap syari’at Islam terhadap Babi dan permasalahan yang timbul darinya, termasuk didalamnya flu Babi.
Mengenal Flu Babi?
Flu babi atau influenza babi, dalam bahasa inggris dinamakan Swine influenza dan dalam bahasa Arabnya Influenza Khinzir adalah penyakit saluran pernafasan pada babi yang disebabkan oleh virus Orthomyxoviridae yang endemik pada populasi babi. Galur virus flu babi yang telah diisolasi sampai saat ini telah digolongkan sebagai Influenzavirus C atau subtipe genus Influenzavirus A
Virus flu ini menyebabkan kesakitan yang berat pada babi, tetapi angka kematiannya rendah Flu babi menginfeksi manusia tiap tahun dan biasanya ditemukan pada orang-orang yang bersentuhan dengan babi, meskipun ditemukan juga kasus-kasus penularan dari manusia ke manusia.
Seperti semua virus influenza, virus flu babi berubah secara konstan. Babi bisa terinfeksi virus avian influenza (virus flu burung) dan virus flu manusia. Jika berbagai virus ini menyerang babi, maka virus ini akan mampu membentuk spesien2 virus baru, yang merupakan gabungan virus avian, manusia dan swine. Sampai saat ini sudah berhasil diisolasi sebanyak 4 sub-type A: H1N1, H1N2, H3N2, and H3N1. H1N1 merupakan virus jebis baru yang baru saja ditemukan pada babi.
Flu babi diketahui disebabkan oleh virus influenza A subtipe H1N1, H1N2, H3N2, H3N1,dan H2N3.
Virus Swine flu sebetulnya secara normal tidak menginfeksi manusia. Namun secara sporadis dilaporkan adanya infeksi virus ini pada manusia seperti yang terjadi di US dan mexico. Seringnya orang yang terkena adalah orang-orang yang bekerja pada peternakan/industri yang berhubungan dengan babi. Juga dilaporkan adanya penyebaran antar manusia.
Dahulu CDC menerima laporan hanya 1-2 kasus flu ini setiap 1 sampai 2 tahun, tetapi sejak Desember 2005 s/d Februari 2009, 12 kasus telah dilaporkan. Bahkan dalam bulan April 2009 dilaporkan terjadi kejadian luar biasa (out break).data ini semakin bertambah setiap harinya, seperti yang terjadi hingga tanggal 12 Mei 2009 ada 4694 kasus yang dilaporkan ke WHO, dengan laporan kasus di Mexico mencapai 1626 kasus dan USA mencapai 2600 kasus termasuk 3 kematian. Canada melaporkan 284 kasus termasuk 1 kematian)
Gejala utama dan penularan virus flu babi pada manusia.
Menurut CDC (Centers for Disease Control and Prevention ) sebuah Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyakit di Amerika Serikat, gejala flu babi ini mirip dengan influensa. Gejalanya seperti demam, batuk, sakit pada kerongkongan, sakit pada tubuh, kepala, panas dingin, dan lemah lesu. Beberapa penderita juga melaporkan buang air besar dan muntah-muntah.
Gejala swine flu pada manusia mirip dengan gejala virus influenza manusia berupa: demam, pegel2, lemes, hilang nafsu makan, dan batuk. Beberapa pasien yang terkena swine flu mengeluhkan pilek, sakit tenggorokan, mual, muntah dan diare.
Dapat disimpulkan Gejala virus ini termasuk demam, disorientasi, kekakuan pada sendi, muntah-muntah, dan kehilangan kesadaran yang berakhir pada kematian
Menurut mereka, Virus swine influenza tidak ditularkan melalui makanan. Memasak makanan sampai suhu 160°F akan mematikan virus ini. Virus influenza bisa menular dari babi ke manusia atau sebaliknya. Infeksi pada manusia terjadi terutama jika berada dekat2 babi yang terinfeksi seperti berada dalam kandang babi dll. Infeksi dari manusia ke manusia lain juga bisa terjad, mirip sperti flu manusia, yaitu melalui bersin atau batuk. Bisa juga lewat sentuhan tangan, kemudian tangan tersebut menyentuh mulut atau hidung.
Dalam mendiagnosa penyakit ini tidak hanya perlu melihat pada tanda atau gejala khusus, tetapi juga catatan terbaru mengenai pasien. Sebagai contoh, selama wabah flu babi 2009 di AS, CDC menganjurkan para dokter untuk melihat "apakah jangkitan flu babi pada pasien yang di diagnosa memiliki penyakit pernapasan akut memiliki hubungan dengan orang yang di tetapkan menderita flu babi, atau berada di lima negara bagian AS yang melaporkan kasus flu babi atau berada di Meksiko dalam jangka waktu tujuh hari sebelum bermulanya penyakit mereka." Diagnosa bagi penetapan virus ini memerlukan adanya uji makmal bagi contoh pernapasan. Dengan membutuhkan koleksi spesimen dari saluran nafas dalam 4-5 hari pertama. Spesimen ini kemudian diperiksakan di Laboratorium.
Peringatan dunia dari penyakit ini.
Peringatan dari penyakit mematikan ini telah dikategorikan berskala 5 dari enam skala, berarti keadaan penyakit ini telah menjadi wabah dunia. Sebagaimana disampaikan sebagian ahli medis kedokteran, bahwa tidak ada satu negarapun yang selamat dari terkena penyakit ini, sebab penyakit ini menular melalui manusia. Sudah jelas manusia tidak akan lepas dari pergaulan dan kumpul-kumpul serta interaksi sesame mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi satu keniscayaan penyebaran penyakit ini keseluruh Negara dunia. Pantaslah WHO sebagai badan resmi dunia langsung menanganinya dan mengganti namanya dengan nama lain agar orang tidak meninggalkan daging Babi. Sungguh aneh membrantas penyakit tanpa menghilangkan sumber dan tempat bercokolnya virus tersebut.
Alangkah indah dan sempurna serta hebatnya syari’at islam yang telah melakukan upaya prefentif dalam menangani hal-hal seperti ini sejak lebih dari 14 abad silam dengan beberapa tindakan:
1.Mengharamkan daging babi
2.Perintah Membunuhnya
3.Melarang jual belinya
4.Melarang memelihara dan memilikinya
5.Menjelaskan bahayanya.
Sungguh semua ini menunjukkan syari’at Islam adalah syari’at Ilahi yang maha mengetahui dan pemurah bagi para hambaNya. Adakah orang yang mau berfikir lalu mengamalkan syari’at Islam dengan utuh????
Sebab Munculnya Penyakit?
Manusia terkadang karena kesombongan dan kejahilannya memandang wabah dan bencana hanya disebabkan factor alam dan materi saja. Mereka lupa kepada Dzat yang Maha Kuasa yang telah menciptakan semua yang ada jagat alam raya ini. Mereka lupa atau tidak tahu kalau tidak ada satupun didunia ini tanpa izin dan kehendakNya. Terkadang Allah memperingtakan manusia agar tidak lalai dengan berbagai cobaan dan musibah yang beraneka ragam jenis dan bentuknya. Nah bila dilihat kepada tinjauan syari’at maka sebab penyakit adalah kemaksiatan kepada Allah. Setiap kali manusia bermaksiat kepada Allah maka Allah berhak memberikan bencana kepada mereka, baik berupa penyakit atau bencana alam atau yang lain yang tidak mereka sukai. Semua itu agar manusia melakukan intrispeksi diri dan meninggalkan kemaksiatan serta kembali bertaubat kepada Allah yang telah menciptakan, member rezeki dan menganugerahkan semua yang dibutuhkan mereka dari kebaikan dan kenikmatan. Lihatlah hadits dibawah ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ : أَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : " يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ ، خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ ، وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ : لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ ، حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا ، إِلاَّ فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ ، وَالأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلاَفِهِمُ الِّذِينَ مَضَوْا ، وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ ، إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ ، وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ ، وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ ، وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ ، إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ ، وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا ، وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ ، إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ ، فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ ، وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ ، وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ ، إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ " (رواه ابن ماجة وحسنه الألباني هناك ، وقال في صحيح الترغيب والترهيب ، والسلسلة الصحيحة : صحيح لغيره )
Dari Abdullah bin Umar beliau berkata: Rasululloh Shallallahu `alaihi wa sallam menghadap ke arah kami dan bersabda: Wahai sekalian kaum muhajirin lima perkara apabila kalian tertimpanya dan aku berlindung kepada Allah untuk kalian tidak mendapatkannya, yaitu :
1.Tidak akan muncul perzinahan pada satu kaum hingga mereka menampakkannya kecuali akan menyebar pada mereka penyakit tha’un (lepra) dan penyakit yang tidak pernah ada pada pendahulu mereka yang telah berlalu.
2.Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa kelaparan dan pacekilik yang parah serta penguasa yang lalim.
3.Tidaklah mereka menahan (tidak mengeluarkan) zakat harta mereka kecuali akan ditahan hujan dari langit, seandainya bukan karena hewan ternak tentulah tidak akan turun hujan
4.Tidaklah mereka melanggar perjanjian Allah dan perjanjian RasulNya kecuali akan dikuasai musuh dari selain mereka (asing), lalu mengambil sebagian yang dimiliki mereka.
5.Tidaklah Pemimpin mereka malakukan tindakan tidak berhukum kepada kitabullah dan memilih yang lainnya dari yang telah Allah turunkan, kecuali Allah jadikan mereka saling berperang diantara mereka (berpecah belah).
(HR Ibnu Majah dan dihasankan al-Albani dan beliau berkata dalam Shohih at-targhib wa at-Tarhib dan sisilah ash-Shohihah : hadits ini shohih lighoirihi).
Dengan ini jelaslah kemaksiatan adalah sumber bencana dan kehancuran umat manusia.
Sikap Islam dalam hal ini.
Islam sebagai agama yang memiliki kesempurnaan dalam semua sisinya telah memberikan perhatian serius terhadap babi dan bahayanya. Hal ini nampak dalam hal-hal berikut ini:
1.Al-Qur`an menyebutkan prihal babi ini dalam lima ayat:
1.Firman Allah l dalam surat al-Baqarah /2:173 : yang artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2.Firman Allah dalam surat al-Maaidah/5:3, yang artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
3.Firman Allah dalam surat al-Maaidah/5:60, yang artinya: Katakanlah: "Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, Yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?". mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus.
4.Firman Allah dalam surat an-Nahl/16 :115, yang artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi Barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak Menganiaya dan tidak pula melampaui batas, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
5.Firman Allah dalam surat al-An’aam/6: 145, yang artinya: Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (al-An’aam/6: 145)
1.
Pengharaman daging babi.
Syariat islam mengharamkan daging babi dengan dasar al -Qur’an dan Sunnah serta ijma’. Di antaranya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)
Firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)
Dan firman-Nya:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An Nahl: 115)
Demikian juga sabda beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)
Demikian juga para ulama kaum muslimin sepakat tentang keharamannya.
Pengharaman lemak babi.
Haramnya daging babi sudah jelas, namun apakah hal ini juga mencakup larangan memakan lemaknya?
Syeikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin menjelaskan: Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa lemak babi hukumnya haram, walaupun Allah hanya menyebut daging babi dalam al-Qur`an yaitu firmanNya, yang artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
Saya tidak tahu ada perbedaan diantara ulama tentang keharoman lemak babi.
Pengharaman berobat dengan daging babi.
Terkadang ada yang ingin berusaha sembuh dari sakitnya dengan segala cara, apakah diperbolehkan menggunakan daging babi dan barang terlarang lainnya untuk obat? Hal ini dijawab oleh Syeikhul Islam ibnu taimiyah ketika ditanya tentang orang yang berobat dengan khomr, daging babi dan selainnya dari barang-barang terlarang. Apakah diperbolehkan karena darurat atau tidak? Apakah firman Allah : { وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلَّا مَا اُضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ }turun untuk kemubahan hal itu atau tidak?
Beliau menjawab: tidak boleh berobat dengan barang haram, bahkan telah ada dalam hadits yang shohih dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya tentang khomr yang digunakan untuk obat. Beliau menjawab: إنَّهَا دَاءٌ وَلَيْسَتْ بِدَوَاءٍ (sungguh itu adalah penyakit bukan obat). Diriwayatkan dalam kitab sunan bahwa beliau melarang berobat dengan yang khobits (menjijikkan dan jelek). Dan bersabda :
إنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَ أُمَّتِي فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْهَا
Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat umatku ini dari barang haram.
hal ini bukanlah daruratm karena tidak diyakini menjadi obat bagi penyakitnya tersebut , sebagaimana diyakini kenyang dengan memakan daging yang haram. Juga karena obat kesembuhan tidak hanya satu bahkan didapatkan dengan beragam jenis obat dan selainnya, berbeda dengan kelaparanm karena ia tidak hilang kecuali dengan makan.
1.
Perintah Membunuhnya
Islam tidak hanya mengharamkan dagingnya, namun juga menganjurkan membunuhnya, sebagaimana disampaikan Rasululloh dalam sabda beliau:
" وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لَيُوشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَماً مُقْسِطاً ، فَيَكْسِرَ الصَّلِيبَ ، وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيرَ ، وَيَضَعَ الْجِزْيَةَ ، وَيَفِيضَ الْمَالُ حَتَّى لاَ يَقْبَلَهُ أَحَدٌ " متفق عليه
Demi Allah yang jiwaku ada ditanganNya, sudah dekat turunnya Isa bin Maryam pada kalian sebagai hakim yang adil, lalu beliau akan menghancurkan salib, membunuh babi, menghilangkan jizyah (upeti) dan harta akan berlebih hingga tidak ada seorangpun yang menerimanya. (Muttafaqun ‘Alaihi).
Imam an-Nawawi memberikan komentar terhadap hadits ini dengan menyatakan: “Ada pada hadits ini dalil bagi pendapat yang rojih dari madzhab kami dan madzhab mayoritas ulama, yaitu kita bila mendapatkan babi di negara kafir atau selainnya dan mampu untuk membunuhnya maka kami akan membunuhnya. Juga ada bantahan untuk pendapat orang yang nyeleneh dari pengikut madzhab kami dan selain mereka yang berpendapat bahwa babi dibiarkan apabila tidak ada darurat (membunuhnya) (Syarh Shohih Muslim 1/281)
Sedangkan al-Khathaabi menyatakan: dalam sabda beliau (وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيرَ) terdapat dalil kewajiban membunuh babi dan penjelasan bahwa dzatnya adalah najis. (Hayaat al-hayawaan 1/290). Sedangkan al-Haafizh ibnu hajar menyatakan: Mayoritas ulama berpendapat bolehnya membunuh anjing secara mutlak.
Ibnu Bathaal menyatakan: Tidakkah kalian lihat ‘Isa bin Maryam membunuhnya ketika turun kebumi, sehingga membunuhnya adalah wajib.
Kaum yang dikutuk menjadi Babi
Allah pernah mengutuk satu kaum menjadi babi, namun mengapa Allah mengutuk mereka? Lihatlah baik-baik hadits-hadits berikut ini:
1.
Hadits Abdurrahman bin Ghanmin al-‘Asy’ari, beliau berkata:
حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ - أَوْ أَبُو مَالِكٍ - الأَشْعَرِيُّ وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي سَمِعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : " لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ _ يَعْنِى الْفَقِيرَ _ لِحَاجَةٍ ، فَيَقُولُوا : ارْجِعْ إِلَيْنَا غَداً ، فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ ، وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ " رواه البخاري
Telah menceritakan kepadaku Abu ‘Amir –atau Abu Maalik- al-‘Asy’ari -demi Allah ia tidak berdusta kepadaku bahwa ia telah mendengar Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: Akan ada satu kaum dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khomr dan alat musik. Sungguh satu kaum tinggal di sisi satu tanda yang digunakan mereka untuk menggembalakan ternaknya. Seorang fakir mendatangi mereka meminta karena satu kebutuhan lalu mereka menjawab: Kembalilah esok kepada kami. Lalu Allah binasakan mereka dan membiarkan tanda tersebut dan merubah sisanya menjadi kera dan babi sampai hari kiamat. (HR al-Bukhori).
1.
Hadits ibnu Abas dari Rasululloh Shallallahu `alaihi wa sallam , beliau bersabda:
" وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَيَبِيتَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى لَعِبٍ وَلَهْوٍ ، فَيُصْبِحُوا قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ ، بِاسْتِحْلاَلِهِمُ الْمَحَارِمَ ، وَاتِّخَاذِهِمُ الْقَيْنَاتِ ، وَشُرْبِهِمُ الْخَمْرَ ، وَأَكْلِهِمُ الرِّبَا ، وَلُبْسِهِمُ الْحَرِيرَ " رواه أحمد .
Demi Allah yang jiwa Muhammad ada ditangannya, Sebagian umatku tidur malam dalam keadaan bermain-main dan sia-sia, lalu pagi harinya menjadi kera dan babi dengan sebab mereka menghalalkan pernikahan mahrom, mengambil para penyanyi, meminum khomr, memakan riba dan mengenakan sutera. (HR Ahmad).
2.
Hadits Abu Malik al-“asy’ari , beliau berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : " لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ ، يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا ، يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ ، يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ ، وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ " [ رواه ابن ماجة وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم
Rasululloh shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: Sungguh sekelompok dari umatku minum minuman khomr, mereka menamakannya dengan nama lain, bermain musik dengan alat musik dan para penyanyi, Allah menenggelamkan mereka kedalam bumi dan menjadikan sebagian mereka menjadi kera dan babi. (HR Ibnu Maajah dan dishohihkan al-Albani dalam shohih al-Jaami’ no. 5454)
3.
Hadits Anas bin Malik, belau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُ : يَا أَنَسُ : " إِنَّ النَّاسَ يُمَصِّرُونَ أَمْصَاراً ، وَإِنَّ مِصْراً مِنْهَا يُقَالُ لَهُ الْبَصْرَةُ أَوِ الْبُصَيْرَةُ ، فَإِنْ أَنْتَ مَرَرْتَ بِهَا ، أَوْ دَخَلْتَهَا ، فَإِيَّاكَ وَسِبَاخَهَا وَكِلاَءَهَا وَسُوقَهَا وَبَابَ أُمَرَائِهَا ، وَعَلَيْكَ بِضَوَاحِيهَا ، فَإِنَّهُ يَكُونُ بِهَا خَسْفٌ وَقَذْفٌ وَرَجْفٌ ، وَقَوْمٌ يَبِيتُونَ يُصْبِحُونَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ " [ رواه أبو داود وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم 7859 ] .
Sesungguhnya Rasululloh pernah bersabda kepada beliau: Wahai Anas sesungguhnya manusia akan membangun kota-kota. Sungguh ada satu kota yang dinamakan al-Bashroh atau al-Bushairoh. Apabila kamu melewatinya atau memasukinya, maka hati-hati dari pusat kota, pinggiran sungai dan pasar serta pintu istana keamirannya, wajib bagimu meilih pinggirannya, karena akan terjadi padanya tenggelam ditanah, angin yang sangat dingin dan gempa serta kaum yang bermalam lalu paginya menjadi kera dan babi. (HR Abu daud dan dishohihkan al-Albani dalam shohih al-Jaami’ no 7859)
Hadits-hadits ini menunjukkan adanya sekelompok manusia yang melakukan pelanggaran dan berbuat maksiat, lalu Allah rubah mereka menjadi kera dan babi. Wal ‘Iyadzu billahi min dzalika.
Karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk semangan beramal sholeh dan ketaatan kepada Allah dan berhati-hati serta menjauhi kemaksiatan. Bersegeralah bertaubat kepada Allah sebelum kematian menjemput.
4.
Melarang jual belinya
Apabila sudah jelas pengharaman babi dan bahaya yang timbul dari babi, maka alangkah aneh keberadaan sebagian muslimin yang menjual babi dan dagingnya, seperti di negara indonesia ini.
Rasulullah sendiri bersabda:
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا ، وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا ، وَحَرَّمَ الْخِنْزِيْرَ وَثَمَنَهُ " رواه أبو داود وغيره وصححه الألباني
Allah mengharamkan khamar dan hasil jual belinya, mengharamkan bangkai dan harta hasil penjualannya dan mengharamkan babi dan harta hasil penjualannya. (HR Abu Daud dan dishohihkan al-Albani)
Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diusahakan untuk mengubahnya dalam bentuk-bentuk lain, misalnya sebagai katalisator atau dicampur dengan daging lainnya. Hal ini juga ditegaskan Rasulullah dalam sabdanya:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
Dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu ibnu Bathaal berkata: Para ulama berijma bahwa jual beli babi adalah haram.
Babi dalam syari’at nabi Isa diharamkan dan sikap nabi Isa membunuh babi menjadi pendustaan terhadap orang nashrani yang menghalalkan babi dalam syari’atnya. Ibnu Qudamah menyatakan: Mereka berijma’ mengharamkan jual beli babi. Hal itu karena hadits Jabir. 12
Pelarangan jual beli babi juga disampaikan Abdullah bin Umar dalam pernyataan beliau:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَثَمَنَ الْخِنْزِيْرِ ، وَثَمَنَ الْخَمْرِ ، وَعَنْ مَهْرِ الْبَغِي ، وَعَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ " [ رواه الطبراني في الأوسط ، وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم 6948 ] .
Sesungguhnya Nabi melarang jual beli anjing, babi, khomr dan melarang hasil bayaran pelacur serta bayaran perkawinan hewan. (HR ath-Thabrani dalam al-Ausaath dan dishohihkan al-Albani dalam Shohih al-Jaami’ no. 6948)
5.
Melarang memelihara dan memilikinya
Seorang muslim dilarang memiliki dan memelihara babi, karena ia najis dan diharamkan jual beli, makan dan menjadikannya obat. Namun ironisnya masih banyak negara islam yang memperbolehkan pemeliharaan dan ternak babi, seperti di Indonesia. Jelas ini menyelisihi perintah al-Qur`an dan sunnah Rasululloh. Padahal sepantasnya mereka berpegang teguh kepada syari’at islam yang indah nan agung ini dan berhukum kepada hukum islam.
Syeikh Muhammad bin Ibrohim alusyeikh –mufti agung Saudi Arabia dahulu- menyatakan: Seorang muslim dilarang untuk mengimpor daging babi dan tidak membiarkan ada ditangan muslim. Bahkan seharusnya wajib baginya untuk memusnahkannya karena daging tersebut terlarang dan najis. Dihukum orang yang mengimpornya dan orang yang memilikinya atau bekerja pada (usaha jual beli babi).
Para ahli fikih sepakat bahwa tidak ada ganti rugi dan kewajiban menjamin atas orang yang mencuri atau membinasakan babi seorang muslim karena ia tidak berharga dan tidak bernilai. Hal ini disebabkan larangan memiliki, menjual dan memeliharanya. Demikian juga babi miliki non muslim baik ia tampakkan atau sembunyikan babi tersebut.
6.
Menjelaskan Bahayanya.
Islam menghalalkan yang baik dan manfaat dan mengharamkan yang jelek dan merugikan. Hal ini juga berlaku pada larangan makan daging babi, karena ia adalah najis dan kotor bahkan sampai-sampai larangannya dalam bentuk larangan memelihara, memiliki dan menjual belikannya. Tentulah larangan ini memiliki hikmah dan manfaat bagi manusia. Lalu bagaimana kenyataannya?
A.V. Nalbandov dan N.V. Nalbandov dalam tulisannya pada Buku : Adaptive physiology on mammals and birds menerangkan bahwa babi adalah binatang yang paling jorok dan kotor, Suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri & kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada pada tempat yang kotor, tidak suka berada di tempat yang bersih dan kering. Babi hewan pemalas dan tidak suka bekerja (mencari pakan), tidak tahan terhadap sinar matahari, tidak gesit, tapi makannya rakus (lebih suka makan dan tidur), bahkan paling rakus di antara hewan jinak lainnya. Jika tambah umur, jadi makin malas & lemah (tidak berhasrat menerkam dan membela diri). Suka dengan sejenis dan tidak pencemburu. Konsumen daging babi sering mengeluhkan bau pesing pada daging babi (menurut penelitian ilmiah, hal tsb. disebabkan karena praeputium babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke daging). Lemak punggung babi tebal, babi memiliki back fat (lemak punggung) yang lumayan tebal. Konsumen babi sering memilih daging babi yg lemak punggungnya tipis, karena semakin tipis lemak punggungnya, dianggap semakin baik kualitasnya. Sifat lemak punggung babi adalah mudah mengalami oxidative rancidity, sehingga secara struktur kimia sudah tidak layak dikonsumsi.
Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia makan semua makanan yang ada di depannya. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya. Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, entah kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya. Kadang ia mengencingi kotorannya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali. Ia memakan sampah busuk dan kotoran hewan. Babi adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar dan dalam waktu lama jika dibiarkan. Kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Penelitian ilmiah modern di dua negara Timur & Barat, yaitu Cina dan Swedia.Cina (mayoritas penduduknya penyembah berhala) & Swedia (mayoritas penduduknya sekuler) menyatakan:
"Daging babi merupakan merupakan penyebab utama kanker anus & kolon (usus besar)". Persentase penderita penyakit ini di negara negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis, terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo. Babi banyak mengandung parasit, bakteri, bahkan virus yang berbahaya, sehingga dikatakan sebagai Reservoir Penyakit. Gara-gara babi, virus Avian Influenza jadi ganas. Virus normal AI (Strain H1N1 dan H2N1) tidak akan menular secara langsung ke manusia. Virus AI mati dengan pemanasan 60 ºC lebih-lebih bila dimasak hingga mendidih.Bila ada babi, maka dalam tubuh babi, Virus AI dapat melakukan mutasi & tingkat virulensinya bisa naik hingga menjadi H5N1. Virus AI Strain H5N1 dapat menular ke manusia. Virus H5N1 ini pada Tahun 1968 menyerang Hongkong dan membunuh 700.000 orang (diberi nama Flu Hongkong).
hal ini juga ditambah dengan daging babi adalah daging yang sangat sulit dicerna karena banyak mengandung lemak. Meskipun empuk dan terlihat begitu enak dan lezat, namun daging babi sulit dicerna. Ibaratnya racun, seperti halnya kholesterol! Selain itu, daging babi menyebabkan banyak penyakit : pengerasan pada urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (angina pectoris) , dan radang pada sendi-sendi.
Sekitar th 2001 pernah terjadi para dokter Amerika berhasil mengeluarkan cacing yang berkembang di otak seorang perempuan, setelah beberapa waktu mengalami gangguan kesehatan yang ia rasakan setelah mengkonsumsi makanan khas meksiko yang terkenal berupa daging babi, hamburger (ham = babi, sebab aslinya, hamburger adalah dari daging babi). Sang perempuan menegaskan bahwa dirinya merasa capek-capek (letih) selama 3 pekan setelah makan daging babi. Telur cacing tsb menempel di dinding usus pada tubuh sang perempuan tersebut, kemudian bergerak bersamaan dengan peredaran darah sampai ke ujungnya, yaitu otak. Dan ketika cacing itu sampai di otak, maka ia menyebabkan sakit yang ringan pada awalnya, hingga akhirnya mati dan tidak bisa keluar darinya. Hal ini menyebabkan disfungsi yang sangat keras pada susunan organ di daerah yang mengelilingi cacing itu di otak. Penyakit-penyakit "cacing pita" merupakan penyakit yang sangat berbahaya yang terjadi melalui konsumsi daging babi. Ia berkembang di bagian usus 12 jari di tubuh manusia, dan beberapa bulan cacing itu akan menjadi dewasa. Jumlah cacing pita bisa mencapai sekitar ”1000 ekor dengan panjang antara 4 - 10 meter”, dan terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar).
Hal ini ditambah lagi dengan munculnya flu babi yang telah membunuh ratusan jiwa di Mexico.
DR Murad Hoffman, Daniel S Shapiro, MD, seorang Pengarah Clinical Microbiology Laboratories, Boston Medical Center, Massachusetts, dan juga merupakan asisten Profesor di Pathology and Laboratory Medicine, Boston University School of Medicine, Massachusetts, Amerika menyatakan terdapat lebih dari 25 penyakit yang bisa dijangkiti dari babi. Di antaranya:
Anthrax , Ascaris suum , Botulism , Brucella suis , Cryptosporidiosis , Entamoeba polecki , Erysipelothrix shusiopathiae , Flavobacterium group IIb-like bacteria , Influenza , Leptospirosis , Pasteurella aerogenes , Pasteurella multocida , Pigbel , Rabies , Salmonella cholerae-suis , Salmonellosis , Sarcosporidiosis , Scabies , Streptococcus dysgalactiae (group L) , Streptococcus milleri, Streptococcus suis type 2 (group R) , Swine vesicular disease , Taenia solium , Trichinella spiralis , Yersinia enterocolitica dan Yersinia pseudotuberculosis.
Syeikh Prof .DR. Sholih alifauzaan seorang anggota majlis ulama besar Saudi Arabia (Hai’ah Kibaar al-‘Ulama) menyatakan: Babi adalah hewan yang sudah terkenal menyukai kotoran dan hal-hal yang hina.
Allah haramkan memakannya karena berisi banyak madhorat yang besar dan mengakibatkan penyakit yang berbahaya, sebagaimana ditetapkan para dokter. Hal ini karena babi membawa virus dan penyakit berbahaya yang telah ditemukan dan akan terus ditemukan. Allah tidaklah mengharamkan sesuatu pada hambanya kecuali berisi madhorat untuk mereka.
Abu hayyan menjelaskan bahwa diantara implikasi buruk daging babi terhadap kesehatan adalah pernyataan para ahli medis (kedokteran) bahwa babi bisa menghasilkan cacing otot ( al-Duud al-‘Adhol). Cacing umumnya dikenal berada di lambung dan diobati dengan obat tertentu dan bisa hilang, sampai-sampai cacing pita yang panjangnya bisa mencapai 12 meter juga hidup dilambung dan bisa keluar dengan obat tertentu. Adapun cacing yang berada di jaringan otot baik dipaha atau di tangan , maka harus dikeluarkan dengan menyobek otot tersebut dan mencabutinya satu persatu. Ini adalah musibah besar.
Demikian banyak penyakit yang dapat muncul disebabkan memakan daging babi. Apakah masih ada orang yang berakal memakannya?
والجواب على ذلك ، ما أفتى به أعضاء اللجنة الدائمة للفتوى بالمملكة العربية السعودية وهو أنه لا يجوز بيع ما حرم أكله أو حرم استعماله ، ومن ذلك لحم الخنزير
فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء [ 13 / 14- 15 ] .
Tidak boleh berniaga barang yang telah Allah haramkan berupa bahan makanan atau yang lainnya, seperti khomr, babi walaupun untuk orang kafir, karena adanya hadits shohih dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
" إن الله إذا حرم شيئاً حرم ثمنه " رواه البخاري ومسلم .
Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu maka ia haramkan juga jual belinya (Muttafaqun ‘Alaihi). (Fatawa al-Lajnah ad-Daa`imah Lilbuhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’ (komite tetap untuk peneliktian ilmiyah dan fatwa di Saudi Arabia) 13/14-15)
demikian juga muncul fatwa dari lembaga ini yang berbunyi:
7.
Diharamkan bekerja dan mengambil penghasilan dengan membantu pengadaan barang terlarang seperti khomr dan daging babi. Juga diharamkan gaji atas hal tersebut; karena ini termasuk tolong menoong dalam dosa dan kejahatan (التعاون على الإثم والعدوان) dan Allah melarang hal itu dalam firmanNya, yang artinya: Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (al-Maaidah/5:2).
Kami nasehati agar menjauhi bekerja di rumah makan yang demikian dan sejenisnya, karena hal itu menjadikannya keluar dari membantu adanya sesuatu yang Alllah haramkan
8.
Diharamkan seorang muslim menjual barang haram seperti babi dan khomr. Rezeki dan larisnya dagangan itu adanya di tangan Allah dan bukan pada penjualan barang haram. Oleh karenanya seorang muslim hendaknya bertakwa kepada Allah dengan mengamalkan perintah dan menjauhi larangan Allah. Allah telah berfirman, yang artinya: Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar.dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (at-talaaq/65:2-3). (Fatawa lajnah ad-Daa`imah 13/16)
Tidak hanya demikian, bahkan dilarang kita melakukan investasi atau membeli saham di perusahaan yang menjual babi atau dagingnya. Hal ini dijelaskan dalam Fatwa lajnah ad-Daa`imah (komite tetap untuk peneliktian ilmiyah dan fatwa di Saudi Arabia) dibawah ini:
Tidak diperbolehkan bermuamalah dalam jual dan beli saham perusahaan yang bermuamalah dengan riba atau menjual barang haram seperti daging babi dan khomr serta lainnya atau yang berkecimpung dalam asuransi konvensional, karena berisi gharar dan ketidak jelasan serta riba. (Fatwa lajnah ad-Daa`imah 14/395).
Hikmah pengharaman daging babi.
Islam agama yang sempurna telah mengharamkan daging babi dengan hikmah yang hanya Allah ketahui dan Allah nampakkan sebagiannya kepada kita. Syeikh Abdulaziz bin Baaz –Rahimahullah- mufti Agung Arab Saudu terdahulu menyatakan: Sesungguhnya Allah mengetahui secara lengkap segala sesuatu dan rahmat, hikmah dan keadilannya mencakup segala sesuatu, karena Dia maha mengetahui kemaslahatan hambaNya, meha penyayang dan maha bijaksana dalam semua penciptaan, pengaturan dan syari’atNya. Allah memerintahkan manusia dengan perkara yang membuat mereka bahagia didunia dan akherat dan menghalalkan untuk mereka semua yang baik yang bermanfaat serta mengharamkan semua keburukan yang memberikan madhorat kepada mereka. Allah telah haramkan memakan babi dan menjelaskan bahwa ia adalah najis. Allah berfirman, yang artinya:
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (al-An’aam/6: 145).
Jelas disini babi adalah najis yang buruk dan Allah telah mengharamkan semua yang buruk dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.(al-A’rof/7: 157)
Sudah pasti dengan dilihat bahwa makanan babi adalah kotoran dan najis dan itu adalah makanan yang paling digemarinya, ia mencari dan senang sekali dengan tempat-tempat kotoran tersebut. Para pakar telah menjelaskan bahwa makanannya menghasilkan cacing dalam perutnya dan memberikan pengaruh dalam melemahkan ghiroh (kecemburuan) dan menghilangkan sifat menjaga kehormatan (al-Iffah). Daging babi juga memiliki implikasi buruk lainnya seperti sulit dicerna dan mencegah sebagian anggota tubuh dalam dari memisahkan sarinya untuk membantu mencerna makanan. Apabila semua yang mereka sampaikan tersebut maka ia termasuk madhorat dan keburukan yang menjadi hikmah pengharamannya. Apabila semua itu tidak benar maka seorang yang berakal tentunya mempercayai berita dan hukum Allah bahwa babi adalah najis, beriman tentang pengharaman memakannya dan pasrah menerima hukum Allah dalam hal ini. Karena Allah lah yang menciptakannya dan paling tahu semua yang Dia biarkan. Firman Allah, yang artinya:
Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui? (al-Mulk/67 :14). (Fatawa Islamiyah 3/545)
Hewan yang diberi makan daging babi
Tentang hal ini ada pertanyaan diajukan kepada lajnah ad-Daa`imah (komite tetap untuk fatwa kerajaan saudi arabia) yang berbunyi:
Ada sebagian burung atau hewan, diantaranya ayam yang diberi makan dengan makanan yang beraneka ragam, diantara makanan tersebut ada tepung yang terbuat dari daging bangkai dan juga daging babi. Apakah ayam yang dikasih pakan dari daging seperti ini hukumnya halal atau haram? Apa hukum telurnya?
Jawab:
Apabila realitanya seperti yang dijelaskan, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan daging dan telornya. Imam Malik dan sejumlah ulama menyatakan memakan daging dan telurnya adalah mubah, karena makanan yang najis menjadi suci dengan perubahan bentuknya menjadi daging dan telur. Sejumlah ulama diantaranya imam at-Tsauri, asy-Syafi’i dan Ahmad mengharamkan memakan daging dan telurnya serta meminum susunya. Ada yang menyatakan apabila mayoritas pakannya adalah najis maka ia adalah Jilaalah dan tidak dimakan dan bila pakannya yang dominan suci maka ia suci dan boleh dimakan. Para ulama yang mengahramkannya berdalil dengan hadits yang diriwayatkan imam Ahmad, Abu daud, an-Nasaa`i dan at-Tirmidzi dari ibnu Abas, beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلاَّلَةِ
Sungguh Nabi melarang dari susu al-Jalaalah.
Juga hadits yang diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari ibnu Umar beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
Rasululloh melarang makan al-jalaalah dan susunya.
Yang dimaksud dengan al-jalaalah adalah hewan yang memakan kotoran dan semua najis. Yang rojih adalah pendapat yang memerinci dan ia kedua dari yang terdahulu. (Fatawa islamiyah 3/550).
Penutup.
Demikianlah beberapa permasalahan berkenaan dengan babi yang ditetapkan syari’at islam. Hal ini menjelaskan kesempurnaan dan keindahan islam yang memerintahkan seluruh kebaikan dan melarang seluruh keburukan. Diantara keburukan tersebut adalah babi yang ternyat terungkap dalam penelitian para pakar memang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Mudah-mudahan kita semua bisa membuka mata hati kita melihat kembali syari’at yang mulia ini dan meyakini semua musibah yang menimpa manusia ini sudah menjadi ketetapan Allah dengan sebab jauhnya manusia dari petunjuk ilahi. Dari sini marilah kita bertakwa kepada Allah dengan belajar syari’at islam dan mengamalkannya. Bila perintah segera menjalankannya dan bila larangan segera menjauhi dan meninggalkannya.
sumber:
http://suaramedia.com/artikel/opini/6885-flu-babi-satu-pelajaran-bagi-manusia-sedunia-.html